Tampilkan postingan dengan label Misbakhun Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Misbakhun Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Desember 2018

Kasus Misbakhun Jadi Perbincangan Hangat Dikalangan Masyarakat

Sumber: Google


Kasus Misbakhun korupsi nampaknya menjadi sebuah perbincangan hangat dimasyarakat. kasus yang tekenal dengan kasus Misbakhun korupsi adalah kasus pemalsuan sebuah dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

Mengenai kasus Misbakhun sendiri sudah mejalani persidangan dan berakhir dengan vonis 2 tahun, akan tetapi rupanya vonis tersebut bukanlah keputusan akhir Mahkamah Agung keputusan terakhir dari kasus Misbakhun sendiri adalah Misbakhun dinyatakan bebas dan ta bersalah dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi.

Keputusan Misbakhun bebas di ambil setelah pihak Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) da di kabulkan oleh Mahkamah Agung.

Kasus Misbakhun korupsi memang bukan kasus korupsi, hal tersebut terbukti dari adanya PK dan beberapa tanggapan terkait kasus Mibakhun korupsi.

Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Rabu, 28 November 2018

Yusril Ihza: Kasus Misbakhun Tidak Ada Kaitannya Dengan Kasus Korupsi

Sumber: Google
Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara, mengungkapkan bahwa kasus Misbakhun yang terjadi dan harus menjalani sebuah hukuman, tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi. Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus Misbakhun korupsi.

Yusril juga menjelaskan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan ke Misbakhun itu sangat aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut bertanggungjawab.

“Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan L/C, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Kasus Misbakhun itu terjadi karena Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke jalur hukum pada saat menjadi anggota DPR. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.

Harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidaklah terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun korupsi. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

"proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. Semoga kasus Misbakhun tidak terulang ke orang-orang lain," tegasnya.

Sebelum launching buku itu, digelar teater yang menggambarkan detik-detik Misbakhun dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan LC fiktif Bank Century.

Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Misbakhun,” ungkapnya.

“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi,” kata Misbakhun dalam sambutannya.

Minggu, 18 November 2018

Kisah Pilu Misbakhun Ketika Tertuduh Korupsi

Sumber: Google

Tudingan kepada seorang anggota aktivis Hak Angket Bank Century Muhammad Misbakhun membuat Misbakhun sempat kehilangan semua jabatannya. Tuduhan kasus Misbakhun kala itu mengenai pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.

Misbakhun yang saat itu merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis kemudian dituduh atas kasus korupsi terkait Bank Century membuat dirinya terbawa arus hingga harus masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis.

Akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditahan oleh Bareskrim Mabes Polripada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan selama beberapa tahun.

Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Dia juga mengungkapkan, akibat kasus yang menimpanya, Misbakhun harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Ia dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana.

Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini  bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Dan akhirnya MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.

Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dipulihkan. Walau karena kasus Misbakhun ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW).

Setelah pemberhentiaanya itu, kini Misbakhun bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.