| Sumber: Google |
Kasus Misbakhun korupsi nampaknya menjadi sebuah
perbincangan hangat dimasyarakat. kasus yang tekenal dengan kasus Misbakhun korupsi adalah kasus
pemalsuan sebuah dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam
penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.
Mengenai kasus
Misbakhun sendiri sudah mejalani persidangan dan berakhir dengan vonis 2
tahun, akan tetapi rupanya vonis tersebut bukanlah keputusan akhir Mahkamah
Agung keputusan terakhir dari kasus
Misbakhun sendiri adalah Misbakhun
dinyatakan bebas dan ta bersalah dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi.
Keputusan Misbakhun
bebas di ambil setelah pihak Misbakhun
mengajukan Peninjauan Kembali (PK) da di kabulkan oleh Mahkamah Agung.
Kasus Misbakhun
korupsi memang bukan kasus korupsi, hal tersebut terbukti dari adanya PK
dan beberapa tanggapan terkait kasus
Mibakhun korupsi.
Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara
Yusril menjelaskan terkait kasus
Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi
seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.
" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad
Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal
Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.
Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa.
“Semoga kasus Misbakhun korupsi
tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar