![]() |
| Sumber: Google |
Ratna Sarumpaet hari ini, Kamis (28/2/2019) akan duduk di
kursi panas sebagai terdakwa kasus hoax penganiayaan. Sidang Ratna akan segera digelar
di Pengadilan Jakarta Selatan dipimpin hakim Joni.
Rencananya tepat jam 09.00 WIB Wakil Ketua PN Jaksel ini telah
mengetok palu pembuka sidang. Selain hakim Joni, hakim lainnya adalah Krisnugroho dan Mery
Taat Anggarasih ikut menyidangkan mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta ini.
Sementara JPU dalam perkara ini yaitu Kasipidum Kejari Jaksel
Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka karena
menyebarkan berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat
dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal
hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet memang mengakui kebohongannya setelah polisi
membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar