Tampilkan postingan dengan label Hoax. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hoax. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Februari 2019

Sebelum Sidang Ratna Sarumpaet Dimulai, Atiqah Hasiholan Marah-marah

Sumber: akurat.co

Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet baru saja mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Sebagai seorang anak, aktris Atiqah Hasiholan ikut hadir agar bisa mendampingi sidang perdana sang ibunda. Sekitar pukul 09.20 WIB, Atiqah dan Ratna tiba di gedung Pengadilan.

Media yang sudah menunggu kehadiran mereka, langsung menghadang dan menghujani sejumlah pertanyaan.

Dengan nada yang cukup lantang, Atiqah berteriak agar para awak media memberikan jalan untuknya masuk ruang sidang.

"Nantikan ada waktunya (buat tanya-tanya). Tolong buka jalan dong," ujar Atiqah sambil menerobos kerumunan awak media di PN Jakarta Selatan. Kamis (28/2).

Seperti diketahui, pada Oktober 2018 lalu, Ratna Sarumpaet sempat membuat publik resah dengan luka lebam pada wajahnya.

Waktu itu Ratna mengaku dipukul oleh sekelompok orang, namun cerita bohong aktivis itu berhasil dituntaskan oleh pihak kepolisian.

Rupanya luka lebam itu bukan akibat dari pengeroyokan seperti yang diakuinya, akan tetapi karena operasi sedot lemak yang ia lakukannya di salah satu rumah sakit.

Atas cerita bohongnya itu, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Rabu, 27 Februari 2019

Sidang Ratna Sarumpaet Akan Dipimpin Hakim Joni

Sumber: Google

Ratna Sarumpaet hari ini, Kamis (28/2/2019) akan duduk di kursi panas sebagai terdakwa kasus hoax penganiayaan. Sidang Ratna akan segera digelar di Pengadilan Jakarta Selatan dipimpin hakim Joni.

Rencananya tepat jam 09.00 WIB Wakil Ketua PN Jaksel ini telah mengetok palu pembuka sidang. Selain hakim Joni,  hakim lainnya adalah Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih ikut menyidangkan mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta ini.

Sementara JPU dalam perkara ini yaitu Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.