![]() |
| Sumber: Google |
Tudingan kepada seorang anggota aktivis Hak Angket Bank Century
Muhammad Misbakhun membuat Misbakhun sempat kehilangan semua
jabatannya. Tuduhan kasus Misbakhun
kala itu mengenai pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.
Misbakhun yang saat itu merupakan salah
seorang anggota dewan yang kritis kemudian dituduh atas kasus korupsi terkait
Bank Century membuat dirinya terbawa arus hingga harus masuk ke penjara dan
kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota
fraksi PKS.
Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota
Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap
anggota DPR yang vocal dan kritis.
Akibat dari tuduhan kasus
Misbakhun korupsi ini, Misbakhun
ditahan oleh Bareskrim Mabes Polripada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi
berkepanjangan dan ia ditahan selama beberapa tahun.
Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional
(SPI) Misbakhun turut aktif
menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari
Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Dia juga mengungkapkan, akibat kasus yang menimpanya, Misbakhun harus kehilangan posisinya
sebagai anggota DPR. Ia dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu
(PAW) setelah dirinya menjadi terpidana.
Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan
PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun
korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus
Misbakhun ini bukan kasus pidana
akan tetapi kasus perdata.
Dan akhirnya MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai
untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) ini dinyatakan bebas.
Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat
dan martabat Misbakhun sehingga nama
baiknya bisa dipulihkan. Walau karena kasus
Misbakhun ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses
Pergantuan Antar Waktu (PAW).
Setelah pemberhentiaanya itu, kini Misbakhun bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi
anggota DPR dalam komisi III. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS,
namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar