Kamis, 06 Desember 2018

Kasus Misbakhun Jadi Perbincangan Hangat Dikalangan Masyarakat

Sumber: Google


Kasus Misbakhun korupsi nampaknya menjadi sebuah perbincangan hangat dimasyarakat. kasus yang tekenal dengan kasus Misbakhun korupsi adalah kasus pemalsuan sebuah dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

Mengenai kasus Misbakhun sendiri sudah mejalani persidangan dan berakhir dengan vonis 2 tahun, akan tetapi rupanya vonis tersebut bukanlah keputusan akhir Mahkamah Agung keputusan terakhir dari kasus Misbakhun sendiri adalah Misbakhun dinyatakan bebas dan ta bersalah dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi.

Keputusan Misbakhun bebas di ambil setelah pihak Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) da di kabulkan oleh Mahkamah Agung.

Kasus Misbakhun korupsi memang bukan kasus korupsi, hal tersebut terbukti dari adanya PK dan beberapa tanggapan terkait kasus Mibakhun korupsi.

Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Rabu, 28 November 2018

Yusril Ihza: Kasus Misbakhun Tidak Ada Kaitannya Dengan Kasus Korupsi

Sumber: Google
Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara, mengungkapkan bahwa kasus Misbakhun yang terjadi dan harus menjalani sebuah hukuman, tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi. Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus Misbakhun korupsi.

Yusril juga menjelaskan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan ke Misbakhun itu sangat aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut bertanggungjawab.

“Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan L/C, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Kasus Misbakhun itu terjadi karena Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke jalur hukum pada saat menjadi anggota DPR. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.

Harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidaklah terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun korupsi. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

"proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. Semoga kasus Misbakhun tidak terulang ke orang-orang lain," tegasnya.

Sebelum launching buku itu, digelar teater yang menggambarkan detik-detik Misbakhun dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan LC fiktif Bank Century.

Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Misbakhun,” ungkapnya.

“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi,” kata Misbakhun dalam sambutannya.

Minggu, 18 November 2018

Kisah Pilu Misbakhun Ketika Tertuduh Korupsi

Sumber: Google

Tudingan kepada seorang anggota aktivis Hak Angket Bank Century Muhammad Misbakhun membuat Misbakhun sempat kehilangan semua jabatannya. Tuduhan kasus Misbakhun kala itu mengenai pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.

Misbakhun yang saat itu merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis kemudian dituduh atas kasus korupsi terkait Bank Century membuat dirinya terbawa arus hingga harus masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis.

Akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditahan oleh Bareskrim Mabes Polripada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan selama beberapa tahun.

Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Dia juga mengungkapkan, akibat kasus yang menimpanya, Misbakhun harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Ia dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana.

Namun karena ia merasa tidak bersalah akhirnya ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini  bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Dan akhirnya MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.

Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dipulihkan. Walau karena kasus Misbakhun ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW).

Setelah pemberhentiaanya itu, kini Misbakhun bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.

Minggu, 11 November 2018

Mendapat Pelajaran Baru Dari Kasus Misbakhun



Sumber: Google

  Saya akan memberikan informasi dan juga sebuah pelajaran untuk kita semua  seputar Kasus Misbakhun atau beberapa orang kenal sebagai MM terkait hal yang bersangkutan dengan dia, yaitu Misbakhun Korupsi.

  Kasus Misbakhun bisa menjadi pembelajaran untuk para petinggi atau tersendiri tentang apa yang sudah menimpa Misbakhun dan salah seorang aktivis Hak Angket Bank Century Mukhamad Misbakhun. Tidak boleh ada lagi ada pemimpin yang mempergunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus, seperti kasus Misbakhun.

"Penguasa yang tirani seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga salah seorang aktivis hak angket kasus Bank Century di DPR.

  Bambang Soesatyo pun mencontohkan perihal kasus seorang mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang meninggal di seklokan pada kala itu. Dan seorang mantan Presiden Filipina yaitu Arroyo yang sudah menjadi pesakitan pada saat di pengadilan dengan tuduhan karena keterlibatannya dalam suatu kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia ini yang pernah memerintahkan berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

   Sebelumnya, sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam atas dugaan Misbakhun korupsi. Saat itu, Misbakhun yang menjabat sebagai anggota Komisi XI dari Fraksi PKS. Setelah menjadi tersangka, Fraksi PKS kemudian menggantikan Misbakhun dengan Muhammad Firdaus. Tetapi, setelah digantikan, ternyata Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah. Misbakhun sempat meminta partainya melakukan rehabilitasi atas nama baiknya, tetapi permintaan itu tidak direalisasikan hingga kini.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

   Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi. "Akan berakhir menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,” ujarnya.

Jumat, 12 Oktober 2018

Dedengkot Hak Angket Mendesak KPK


Sumber: Google
Bamsoet yaitu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai ketua DPR menanggapi kontroversi dari artikel media asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century yang membawa nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang negara sebesar trilliunan.

Bambang pun meminta KPK agar segera menyelesaikan skandal Bank Century. Sebagai dedengkot Hak Angket Century pada saat itu, Bamseot telah telah menyarankan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu bisa dilakukan ialah hanya mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung dan tidak di kelarkan.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Dikarenakan, Bamsoet juga ikut kontributif dari niatan Pak SBY yang ingin menggugat Asia Sentinel ke jalur hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet pada saat dirinya sedang di gedung DPR.



Sumber: akurat.co

Bukti Century Sudah Di Serahkan KPK


Sumber: Google

MAKI yang merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, siap mendatangi KPK untuk segera menyerahkan data dan fakta bukti untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Rabu siang, kami sudah ke KPK untuk memberikan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti tersebut sudah diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon (KPK) untuk segera melakukan proses hokum yang selanjutnya sesuai dengan peraturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang sudha berlaku atas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata MAKI.

Kenyataannya sampai saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka yang baru untuk kasus ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber: akurat.co

Pernyataan Setnov Keterlibatan SBY



Sumber: Google
Setya Novanto yang merupakan Mantan Ketua DPR RI mengaku akan membeberakan secara jelas mengenai keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus pencurian uang negara Bank Century yang sudah merugikan negara sekiranya triliunan rupiah.

Hal tersebut diutarakan oleh Setya Novanto pada saat menjawab beberapa pertanyaan media dengan keterkaitan ada atau tidaknya kemungkinan SBY terlibat dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor.

Pria berumur 63 tahun itu mempercayai bahwa dirinya mempunyai dokumen yang kuat dan akurat terkait dengan orang-orang yang ikut terlibat dalam kasus Century tersebut. Karena pada saat itu Novanto masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham.

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat.

Menurut Novanto, kasus bailout bank Century itu terjadi pada masa Pemerintahan SBY, banyak sekali pihak yang sudah terkait dalam kasus ini. Maka dari itu semestinya ada tersangka lain dalam skandal tersebut melainkan terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," kata Setya Novanto.

Menurut Novanto, SBY pun ikut terlibat karena perarutan kala itu diputuskan langsung harus sesuai dari izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 yaitu SBY dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Setya pun merasa sangat heran dan aneh, KPK tidak bergegas untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, seharusnya berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap juga pelaku lain yang ikut serta dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah Setya Novanto.

Hingga sampai saat ini KPK tak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah melewati putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas korupsi pada kasus Bank Century.

Padahal di dalam data yang termuat Budi Mulya itu tidak sendiri beliau bersama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana yang tertulis dalam surat dakwaan Budi Mulya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa rekannya telah mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Dan hasil rincian tersebut telah dibahas di tangkat pimpinan (TP) pada bulan Mei 2018, setelah adanya keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sumber: akurat.co