![]() |
| Sumber: Google |
MAKI yang
merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan anak
mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya,
Nadia Mulya, siap mendatangi KPK untuk segera menyerahkan data dan fakta bukti
untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Rabu
siang, kami sudah ke KPK untuk memberikan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.
Bukti
tersebut sudah diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk
memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat
Jakarta Pusat.
MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan
termohon (KPK) untuk segera melakukan proses hokum yang selanjutnya sesuai
dengan peraturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang sudha berlaku atas
kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata MAKI.
Kenyataannya
sampai saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka
yang baru untuk kasus ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan
perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber:
akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar