Jumat, 12 Oktober 2018

Bukti Century Sudah Di Serahkan KPK


Sumber: Google

MAKI yang merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, siap mendatangi KPK untuk segera menyerahkan data dan fakta bukti untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Rabu siang, kami sudah ke KPK untuk memberikan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti tersebut sudah diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon (KPK) untuk segera melakukan proses hokum yang selanjutnya sesuai dengan peraturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang sudha berlaku atas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata MAKI.

Kenyataannya sampai saat ini pun KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka yang baru untuk kasus ini sehingga haruslah dibantu dengan KPK untuk melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar